Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard sebagai sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut. Hal ini memungkinkan mahasiswa internasional untuk melanjutkan studi tanpa perubahan status visa mereka.
LPDP & Kemendiktisaintek Bergerak Cepat
Guna memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terkena dampak, LPDP berkoordinasi intensif dengan Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham dengan langkah -langkah berikut:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membentuk grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengingatkan mahasiswa untuk tidak meninggalkan wilayah AS guna menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan ini kembali diberlakukan, yaitu:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat mengeluarkan visa
- Kuliah bold agar studi dapat terus berjalan tanpa harus berada di kampus
Fakta Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~ 360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI proaktif dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis sehingga perlu terus mengikuti informasi terkini dan tetap waspada.