7 Fakultas Kedokteran Menentang Rencana Pengambilalihan Oleh Pemerintah

Tujuh Master Besar Fakultas Kedokteran — meliputi FK dari UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan pengawasan Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka mengkhawatirkan hilangnya otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter akibat langkah ini.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter akan terdampak negatif, yang pada gilirannya akan mempengaruhi keselamatan pasien.

Suara Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master Besar di Unhas & USU : Menyatakan bahwa pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan, yang dapat berpotensi menciptakan kesenjangan kompetensi klinis dan ilmiah.

Reaksi Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023 dan hanya menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai langkah ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium memengaruhi langsung kualitas pendidikan, etika, dan layanan kepada pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke Kemenkes/KKI melalui UU No. 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Independensi perlu dijaga untuk memastikan mutu pendidikan dan layanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini sah dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi.